• Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit
  • Tampilkan postingan dengan label Keakhwatan. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Keakhwatan. Tampilkan semua postingan

    Aamiin ya Rabbal'alamiin. ^^

    Minggu, 09 Januari 2011
    Untuk Para Akhwat…. mari kita Aminkan doa ini…….
    Untuk Para Ikhwan…. dengarlah doa para akhwat yang sangat merindukan datangnya seorang pendamping….

    “Peringatan Rasulullah: “Bukan termasuk golonganku orang-orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah.” (HR. Thabrani). “

    Apa yang menghimpit saudara kita sehingga MEREKA SANGGUP MENETESKAN AIR MATA. Awalnya adalah KARENA MEREKA MENUNDA APA YANG HARUS DISEGERAKAN, MEMPERSULIT APA YANG SEHARUSNYA DIMUDAHKAN. Padahal Rasululloh berpesan: “Wahai Ali, ada TIGA PERKARA JANGAN DITUNDA-TUNDA, apabila SHOLAT TELAH TIBA WAKTUNYA, JENAZAH APABILA TELAH SIAP PENGUBURANNYA, dan PEREMPUAN APABILA TELAH DATANG LAKI-LAKI YANG SEPADAN MEMINANGNYA.” (HR Ahmad) ”

    A Prayer

    Tuhanku…
    Aku berdo’a untuk seorang pria yang akan menjadi bagian dari hidupku
    Seseorang yang sungguh mencintaiMu lebih dari segala sesuatu
    Seorang pria yang akan meletakkanku pada posisi kedua di hatinya setelah Engkau
    Seorang pria yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMu

    Wajah tampan dan daya tarik fisik tidaklah penting
    Yang penting adalah sebuah hati yang sungguh mencintai dan dekat dengan Engkau
    dan berusaha menjadikan sifat-sifatMu ada pada dirinya
    Dan ia haruslah mengetahui bagi siapa dan untuk apa ia hidup sehingga hidupnya tidaklah sia-sia

    Seseorang yang memiliki hati yang bijak tidak hanya otak yang cerdas
    Seorang pria yang tidak hanya mencintaiku tapi juga menghormatiku
    Seorang pria yang tidak hanya memujaku tetapi juga dapat menasihatiku ketika aku berbuat salah

    Seseorang yang mencintaiku bukan karena kecantikanku tapi karena hatiku
    Seorang pria yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam setiap waktu dan situasi
    Seseorang yang dapat membuatku merasa sebagai seorang wanita ketika aku di sisinya

    Tuhanku…
    Aku tidak meminta seseorang yang sempurna namun aku meminta seseorang yang tidak sempurna,
    sehingga aku dapat membuatnya sempurna di mataMu
    Seorang pria yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya
    Seorang pria yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya
    Seseorang yang membutuhkan senyumku untuk mengatasi kesedihannya
    Seseorang yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya menjadi sempurna

    Tuhanku…
    Aku juga meminta,
    Buatlah aku menjadi wanita yang dapat membuatnya bangga
    Berikan aku hati yang sungguh mencintaiMu sehingga aku dapat mencintainya dengan sekedar cintaku

    Berikanlah sifat yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMu
    Berikanlah aku tangan sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya
    Berikanlah aku penglihatan sehingga aku dapat melihat banyak hal baik dan bukan hal buruk dalam dirinya
    Berikanlah aku lisan yang penuh dengan kata-kata bijaksana,
    mampu memberikan semangat serta mendukungnya setiap saat dan tersenyum untuk dirinya setiap pagi

    Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakan:
    “Betapa Maha Besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku pasangan yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna.”

    Aku mengetahui bahwa Engkau ingin kami bertemu pada waktu yang tepat
    Dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang telah Engkau tentukan

    Amin….

    by alfiyandi in Artikel-artikel

    Muslimah Sholat di Masjid (?????)

    Selasa, 21 Desember 2010
    Penulis: Ummu Ishaq [Salafy - Rubrik Muslimah XXXII/1420/1999/Kajian Kita]
    Fiqh, 28 - Juni - 2003, 11:03:22

    1. Kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid.

    Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita, red) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka.

    Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini :

    a. Hadits dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata :

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : "Telah tertidur para wanita dan anak anak." Maka keluarlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata : "Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini." (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)

    Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : "Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid."

    b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu 'anha mengabarkan :

    "Mereka wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap." (HR. Bukhari 578)

    c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    "Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya." (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa'i 2/94 95 dan Ibnu Majah 991)

    2. Izin bagi wanita untuk keluar ke masjid.

    Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid. Namun tidak berarti wanita dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    "Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya." (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa'i 2/42)

    Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    "Janganlah kalian melarang istri istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya." (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan di sini menurut lafadh Muslim)

    Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: "Demi Allah, kami benar benar akan melarang mereka."

    (Mendengar ucapan seperti itu, pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : "Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu engkau menimpali dengan ucapanmu, 'demi Allah, kami benar benar akan melarang mereka!'"

    3. Beberapa perkataan ulama dalam permasalahan ini.

    Berkata Imam Nawawi rahimahullah : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

    "Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah"

    Dan yang hadtis-hadist semisalnya dalam bab ini, menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83)

    Syaikh Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas :

    [ Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid. ] (Jami' Ahkamin Nisa' Juz 1 halaman 278)

    Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab 4/199 : [ Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah."

    Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang tidak wajib. ]

    Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan :

    "Tidak halal bagi wali wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah." (Al Muhalla 2/170)

    Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.

    Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :

    "Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a'lam." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/279)

    Syaikh Abu Ishak Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72 74) setelah membawakan hadits yang artinya :

    "Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya."

    Syaikh menyatakan : [ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar) maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : "Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat."

    Adapun hadits yang berbunyi :

    "Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah"

    Perintah di sini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.) tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya meminta izin. Wallahu a'lam. ]

    4. Pendapat Aisyah radliyallahu 'anha dan bimbingannya.

    Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu 'anha :

    "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita wanita Bani Israil." (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)

    Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : "Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?" Amrah menjawab : "Ya, adapun hal hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil di antaranya memakai wangi wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan kerusakan lainnya."

    Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : "Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu 'anha telah berkata dengan apa yang dia katakan.

    Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali."

    Beliau berkata lagi : "Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus berlaku ... ."

    Berkata Syaikh Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas :

    [ Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya wanita ke masjid ... . Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan.

    Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan : Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka karena (menganggap) semata mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman :

    "Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64)
    "Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am : 38)

    Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan di sini ucapan Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan : " … dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid).
    Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar pasar adalah lebih utama.

    Dan juga perbuatan yang diada adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280) ]

    Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu 'anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak.

    Dua sisi di antaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini :

    Sisi pertama : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti melarang mereka adalah bid'ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman Allah Ta'ala :

    "Wahai istri istri Nabi, siapa di antara kalian yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali lipat ... ." (QS. Al Ahzab : 30)

    Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga seperti firman Allah Ta'ala :

    "Jikalau sekiranya penduduk negeri negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi." (QS. Al A'raf : 96)

    Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.

    Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu 'anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : "Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat." Akan tetapi Aisyah mengabarkan : "Andai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka ... ."

    Kami katakan : Seandainya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun tidak melarang mereka.

    5. Syarat syarat yang harus dipenuhi.

    Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas'ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami :

    "Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian." (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)

    Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

    "Wanita mana saja yang memakai wangi wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami." (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa'i 8/154)

    Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :

    [ Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil di mana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 :
    "Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan memakai wangi wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."

    Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar, --wallahu a'lam- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam. ] (Jami' Ahkamin Nisa' 1/288)

    Al Qadli 'Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan keluarnya wanita, di antaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak berdesak desakan dengan laki laki. Kata Al Qadli : "Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah."

    Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) :

    Termasuk wewangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki laki.

    Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata:

    "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid." ]

    Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha :

    "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya." (HR. Bukhari 872)

    Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [ Imam Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul : Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan : "Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam, pent.)." ]

    Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : "Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki laki." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/285)

    Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah -istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-- menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri." (HR. Bukhari 866)

    Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.)." (HR. Bukhari 849)

    Berkata seorang perawi hadits di atas : "Kami berpendapat, wallahu a'lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid."

    Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : "Hadits ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan bersikap hati hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara yang dilarang ... ."

    Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : "Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid ... ." (Al Mughni 2/560)

    Syaikh Musthafa Al Adawi berpendapat : "Bila di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan --wallahu a'lam- bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan dzikir dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/286 287)

    6. Sebaik baik shaf wanita.

    Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    "Sebaik baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek jeleknya yang paling depan." (HR. Muslim nomor 440, Nasa'i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : "Hadits hasan shahih." Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)

    Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, di antaranya :

    Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) :

    "Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk buruknya adalah yang paling akhir.

    Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar'i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya.
    Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a'lam."

    Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu' 4/301 : "Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang di antara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.)."

    Berkata Imam Syaukani rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

    " ... dan sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir."

    Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184) ]

    Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan'ani rahimahullah berkata : "Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria.

    Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita, pent.) maka shaf shaf mereka hukumnya seperti shaf shaf pria yaitu yang paling utama adalah shaf pertama."

    Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas :

    [Ketentuan ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah di mana mereka berada di belakang shaf shaf.

    Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

    "Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami' Ahkamin Nisa' 1/353 354)

    7. Kebolehan wanita shalat sunnah di masjid.

    Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat syarat yang ditetapkan.

    Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang di antara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda :

    "Tali apa ini?" Para shahabat menjawab : "Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk." (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa'i, dan Ibnu Majah 1371)

    Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : "Hadits ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid."

    8. Penutup.

    Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat syarat yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan perbuatan dosa.

    Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu." Nabi menjawab :

    "Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini." (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti'ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : "Isnadnya hasan dengan syawahid." Lihat Al Insyirah halaman 74)

    Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : "Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid)." (Al Insyirah halaman 73)

    Wallahu A'lam Bish Shawwab.
    Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=60




    Keringanan Untuk Pergi Menuntut Ilmu Yang Diharuskan Syari'at

    Amr bin Abdul Mun'im

    --------------------------------------------------------------------------------

    Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya telah memerintahkan kita untuk menuntut ilmu yang telah ditetapkan syari'at yang kita butuhkan supaya kita dapat beribadah kepada-Nya dengan benar sehingga benar-benar diridhai-Nya.

    Dimana Dia berfirman.

    "Artinya : Katakanlah, Adakah kesamaan antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu". [Al-Zumar : 9]

    Dalam surah yang lain, Allah juga berfirman.

    "Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kalian, "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untuk kalian. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kalian, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan". [Al-Mujadilah : 11]

    Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

    "Artinya : Barangsiapa yang menghendaki kebaikan dari Allah, maka Dia memberikan pemahaman dalam agama". [Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih, dari Mua'wiyah Radhiyallahu 'anhu]

    "Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah".

    Ilmu inilah yang diminta oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam do'anya.

    "Artinya : Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, dan aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat". [Hadits ini isnadnya Laa Ba'sa Bihi. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3843), juga Al-Ajiri dalam pembahasan "Akhlaqu Al-Ulama" (108) melalui Usamah bin Yazid, dari Muhammad bin Al-Munkadirm dari Jabir. Mengenai masalah ini saya telah menjelaskan secara rinci dalam buku saya yang berjudul Akhlaqun Mahmudatun wa Akhlaqun Mazmuataun Fii Thalabi Al'Ilmi (Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela Dalam Menuntut Ilmu) hal. 97]

    Sama seperti orang laki-laki, wanita juga diberi tugas untuk menuntut ilmu, yaitu belajar hal-hal yang berkenaan dengan agama, misalnya Thaharah, Shalat, Zakat Haji dan lain-lainnya yang dibutuhkannya dalam memahami masalah agama.

    Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengetahui bahwa banyak dari para suami yang tidak mengetahui dan memahami agama.

    Beberapa dalil yang menunjukkan hal itu banyak sekali dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

    Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha sendiri pernah berkata : "Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, mereka tidak malu-malu untuk bertanya mempelajari dan memahami agamanya". (Lihat Kitab Shahih Bukhari, kitabul 'ilmi. Dan juga kitab Shahih Muslim kitabul haid). Sulaim bin Milhan, Ibunda Anas bin Malik pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, maka aku pun tidak malu untuk bertanya : "Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi ?". Maka Rasulullah menjawab : "Ya, apabila dia melihat adanya air mani !" Maka Ummu Sulaim pun menutup wajahnya karena malu. Kemudian bertanya lagi : "Wahai Rasulullah, Apakah wanita juga mimpi seperti itu ?" Beliau menjawab : "tentu, kalau tidak, mengapa ada anak yang mirip dengan ibunya !" [Lihat kitab Shahih Bukhari, kitabul 'ilmi. Dan juga kitab Shahih Muslim, kitabul haid]

    Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Sulaim pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang didampingi oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha. Ketika Ummu Sulaim bertanya kepada Nabi, Aisyah berkata : "Wahai Ummu Sulaim, Mengapa engkau beberkan rahasia wanita ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata kepada Aisyah : "Biarkanlah, hendaklah engkau mandi wahai Ummu Sulaim apabila melihat air mani itu".

    Demikian itulah Ummu Sulaim pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menanyakan hal-hal yang berkenaan dengan agama, yang tidak menemukan jawabannya pada orang lain.

    Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak segan-segan menjawabnya serta tidak memarahi kedatangan tersebut.

    Hal yang sama juga diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha : Fatimah bin Hubaisy pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

    "Wahai Rasullulah, sesungguhnya aku dalam keadaan istihadhah dan tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat selamanya ?".

    Rasulullah menjawab. "Sesungguhnya yang demikian itu adalah darah yang keluar dari pembuluh darah, tinggalkan shalat selama hari-hari engkau menjalani haid, setelah itu bersihkanlah dirimu dan kerjakan shalat". [Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim (1/262), Imam Tirmidzi (125), Imam Nasa'i (1/181), Ibnu Majah (621) melalui Waki' dari Hisyamn bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah Radhiyallahu 'anha]

    Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Asma' binti Yazid bin al Sakan al-Anshariyyah (1), dia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai mandi dari haid. Maka Rasulullah menjawab: "Hendaklah salah seorang di antara kalian menyediakan air yang bercampur dengan daun sidra, lalu bersucilah dengan sebaik-baiknya. Setelah itu tuangkanlah air dan gunakanlah secarik kain atau kapas yang telah diberi wangi-wangian, untuk selanjutnya bersihkanlah darah haid itu dengannya". Maka Asma binti Yazid pun bertanya: "Bagaimana cara bersuci denganya ?" Rasulullah pun menjawab: "Subhanallah, bersucilah dengannya !". Lalu Aisyah Radhiyallahu 'anha bertutur dengan sangat merahasiakannya: "Usaplah dengannya bekas-bekas darah haid !".

    Selain itu, Asma binti Yazid juga bertanya mengenai mandi janabat, maka beliau pun menjawab : "Ambil air dan bersucilah dengannya secara baik. Kemudian guyurkanlah air di atas kepalamu dan gosok-gosoklah kulit dan rambutmu hingga rata. Setelah itu tuangkanlah air ke seluruh tubuhmu". [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitabul haid persis dengan lafadz tersebut di atas]

    Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, menceritakan :

    Ada beberapa wanita yang bertutur kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

    "Kami dikalahkan oleh kaum laki-laki untuk belajar kepadamu, karenanya luangkanlah waktumu barang satu hari bagi kami. Beliau pun menjanjikan suatu hari untuk mengadakan pertemuan dengan mereka, lalu beliau memberikan nasehat dan mengajari mereka". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]

    Seorang wanita mempunyai hak pergi belajar hal-hal yang berkenan dengan agama yang dibutuhkannya guna memperbaiki ibadah yang dijalankannya.

    Pada sisi lain, seorang wanita tidak diperbolehkan pergi belajar ilmu-ilmu yang sifatnya fardhu kifayah, apabila suaminya memerintahkan untuk tinggal di rumah saja, karena ketaatan kepada suami merupakan suatu hal yang wajib sedangkan belajar ilmu-ilmu yang sifatnya fardhu kifayah adalah sunnah jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah, dan tidak diragukan lagi bahwa suatu hal yang wajib harus didahulukan dari yang sunnah.

    Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.

    Footnote:
    1. Asma binti Yazid adalah seorang tokoh wanita muslimah. Seorang ahli ceramah kondang yang ikut membaiat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ikut dalam perang Yarmuk. Dia inilah wanita membunuh sembilan tentara Romawi dengan tiang-tiang tendanya.


    Ketika Bidadari Turun ke Bumi

    eramuslim - Dalam buku Tamasya ke Surga, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengisahkan tentang bidadari-bidadari surga. Bidadari-bidadari itu adalah wanita suci yang menyenangkan dipandang mata, menyejukkan dilihat, dan menentramkan hati setiap pemiliknya. Rupanya cantik jelita, kulitnya mulus. Ia memiliki akhlak yang paling baik, perawan, kaya akan cinta dan umurnya sebaya. Siapakah yang orang yang beruntung mendapatkannya? Siapa lagi kalau bukan orang-orang yang syahid karena berjihad di jalan Allah, orang-orang yang tulus dan ikhlas membela agama Allah.

    Sebagian kita mungkin berfikir, kapan kita berjumpa dengan bidadari-bidadari itu, apakah ia akan kita miliki, adakah ia sedikit diantara mereka mendiami bumi sekarang ini?

    Bidadari-bidadari itu telah turun ke bumi. Semenjak Islam mulai bangkit lagi di bumi ini. Bidadari-bidadari itu menghias diri setiap hari. Dia berwujud manusia yang berhati lembut, menyenangkan dipandang mata, menyejukkan dilihat, menentramkan hati setiap pemiliknya. Dialah wanita sholehah yang menjaga kesucian dirinya. Seperti apakah bidadari bumi itu? Bisakah kita mengikuti langkahnya, apakah dia anak, adik, keponakan perempuan atau apakah ia istri dan ibu kita, atau ia hanya berupa angan yang sebenarnya bisa kita realisasikan, tapi syetan kuat menahan?

    Dialah wanita sholehah yang menjaga kesucian dirinya. Setiap perempuan bisa menjadi bidadari bumi, seperti apakah ciri-cirinya?

    1. Ia adalah wanita yang paling taat kepada Allah. Ia senantiasa menyerahkan segala urusan hidupnya kepada hukum dan syariat Allah.
    2. Ia menjadikan Al-Quran dan Al-Hadis sebagai sumber hukum dalam mengatur seluruh aspek kehidupannya.
    3. Ibadahnya baik dan memiliki akhlak serta budi perketi yang mulia. Tidak hobi berdusta, bergunjing dan ria.
    4. Berbuat baik dan berbakti kepada orang tuanya. Ia senantiasa mendoakan orang tuanya, menghormati mereka, menjaga dan melindungi keduanya.
    5. Ia taat kepada suaminya. Menjaga harta suaminya, mendidik anak-anaknya dengan kehidupan yang islami. Jika dilihat menyenangakan, bila dipandang menyejukkan, dan menentramkan bila berada didekatnya. Hati akan tenang bila meninggalkanya pergi. Ia melayani suaminya dengan baik, berhias hanya untuk suaminya, pandai membangkitkan dan memotifasi suaminya untuk berjuang membela agama Allah.
    6. Ia tidak bermewah-mewah dengan dunia, tawadhu, bersikap sederhana. Kesabarannya luar biasa atas janji-janji Allah, ia tidak berhenti belajar untuk bekal hidupnya.
    7. Ia bermanfaat dilingkungannya. Pengabdianya kepada masyarakat dan agama sangat besar. Ia menyeru manusia kepada Allah dengan kedua tangan dan lisannya yang lembut, hatinya yang bersih, akalnya yang cerdas dan dengan hartanya. "Dan dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholehah". (HR Muslim)

    Dialah bidadari bumi, dialah wanita sholehah yang keberadaan dirinya lebih baik dan berarti dari seluruh isi alam ini.
    Ya Allah jadikanlah aku, ibuku, kakak dan adiku serta perempuan-perempuan di sekelilingku menjadi bidadari bumi. Agar kelak di syurga kami tidak canggung lagi.